1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau .
Permenkes No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Permenkes No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS. Pasal 1 . Ruang lingkup pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus meliputi: a. standar pelayanan keperawatan ibu dan anak; b. standar pelayanan keperawatan mata; c. standar pelayanan keperawatan kusta; d. standar pelayanan keperawatan ortopedi; e. Standar pelayanan minimal Rumah Sakit adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar Rumah Sakit yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. T.E.U. Indonesia, Kementerian Kesehatan. Nomor. 34. Bentuk. Peraturan Menteri Kesehatan. Bentuk Singkat. Permenkes. Tahun. 2016. Tempat Penetapan. Jakarta. Tanggal Penetapan. . 333 198 335 228 271 31 497 110